Bapenda Jawa Barat masih membuka Diskon Pajak Kendaraan, khusus bagi anda yang bertransaksi di Samsat Digital Leuwipanjang. Diskon Pajak ini sedianya berlangsung sejak 1 April 2024.
Melansir laman bapenda.jabarprov.go.id, Diskon Pajak Kendaraan khusus transaksi di Samsat Digital Leuwipanjang masih berlangsung hingga 23 Desember 2024. Diskon diberikan sebesar 10% bagi wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan di Samsat Digital Leuwipanjang.
Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan di wilayah hukum Polda Jabar, bisa melakukan transaksi pajak tahunan secara digital (cashless). Untuk proses 5 tahunan (ganti STNK dan plat nomor) khusus bagi wajib pajak yang terdaftar di Samsat Bandung I Pajajaran.
Berikut syarat dan ketentuannya untuk wilayah Jawa Barat:
1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syaratnya adalah:
- E-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP asli (bukan foto)
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran.
Syaratnya adalah:
- Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk dicek fisik. **