Bea Cukai Bandung Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara

Admin
2 Min Read

Cukai Jawa Barat mengadakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) terhadap barang hasil penindakan di bidang Cukai yang berlokasi di Lapangan parkir Bea Cukai Bandung.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Kanwil DJBC Jawa barat dan Bea Cukai Bandung periode Tahun 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.13.099.841.220,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp.5.771.998.044.

Dengan rincian barang yang dimusnahkan adalah 6.938.679 batang rokok ilegal dan 4.090,6 liter MMEA ilegal (atau kurang lebih 5876 botol), dengan perkiraan nilai barang Rp.13.099.841.220,00 , perkiraan kerugian negara Rp.5.771.998.044,00 dan nilai ultimum remedium yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp.1.705.796.000,00.

Penegahan terhadap BKC ilegal ini berasal dari kegiatan penindakan di PJT sebanyak 15 SBP, Operasi Bersama Satpol PP sebanyak 38 SBP, dan berasal dari Sarana Pengangkut/Rumah Tinggal sebanyak 7 SBP.

Pengawasan atas peredaran BKC Ilegal tersebut dilakukan di Kota Bandung, Kab.Bandung, Kab.Karawang, Kab.Majalengka, Kab.Purwakarta, Kab.Sumedang, Kab.Bogor, Kab.Bandung Barat, Kab.Garut, Kab.tasikmalaya, Kab.Cirebon.

Modus pelanggaran yang dilakukan adalah menjual atau menyediakan untuk dijual, mengirim paket melalui perusahaan jasa titipan, maupun mengangkut menggunakan mobil pribadi/bus/maupun truk.

Pemusnahan secara simbolis di Lapangan Parkir KPPBC TMP A Bandung dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan kembali dengan disaksikan oleh para tamu undangan sebagai pihak-pihak terkait dalam penegahan.

Seluruh Barang Hasil Penindakan akan dimusnahkan pada hari itu juga di PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk yang berlokasi di Pabrik Narogong, Jl. Raya Narogong KM.7, Bogor yang dilakukan dengan mekanisme Co-processing yaitu memusnahkan limbah, bahkan jenis limbah yang berbahaya sekalipun tanpa meningalkan residu dan tidak ada risiko limbah tersebut diambil dan dijual kembali.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat,industri,dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara, dengan mengedepankan sinergi antar instansi terkait.

Semoga dengan adanya sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama Pemerintah Daerah dan instansi pendukung lainnya semakin baik juga untuk mendukung kepentingan Bangsa.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *