Upaya penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan oleh Kodam III/Siliwangi melalui Detasemen Intelijen. Kali ini, sebanyak tujuh orang berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Bandung.
Penertiban dilakukan menyusul laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (Type G). Tim Den Intel bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di kawasan sekitar RS Hasan Sadikin yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal.
Seluruh terduga kemudian dibawa ke markas Den Intel Kodam III/Siliwangi di Jalan Sumatra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, dua orang diketahui berperan sebagai pengedar, sementara lima lainnya diduga sebagai pengguna.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, serta jenis lainnya yang diperjualbelikan tanpa izin. Penjualan dilakukan secara terbuka di lapak pinggir jalan dan juga melalui sistem COD, dengan waktu operasional setiap sore hari.
Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas ilegal tersebut telah berjalan sekitar satu bulan dengan omzet harian mencapai jutaan rupiah.
Pihak Kodam menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan.
Saat ini, dua terduga pengedar telah diserahkan ke Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Kodam III/Siliwangi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.





